Selasa, 26 April 2011

SP2HP ( Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan )

SP2HP atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, merupakan Layanan Kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangain oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat
kepada masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan, bisa mengakses melalui blog sat reskrim  Polres Barat di alamat : http://www.sat-reskrim-lambar.bolgspot.com atau menelpon petugas penyidik yang menangani perkara tersebut , selain surat resmi dari Polres akan dikirim melalui Pos/Kurir kerumah
Jangan Takut/Ragu untuk menanyakan perkembangan kasus kepada Tim Penyidik, karena itu adalah Hak Korban/Pelapor.

Keterangan :
A1 
: 
Perkembangan hasil penelitian Laporan
A2 
: 
Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan
A3 
: 
Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan
A4 
: 
Perkembangan hasil penyidikan
A5
:
SP3















Selamat datang di Blog Sat Reskrim Polres Lampung Barat

 
SAT RESKRIM bertugas membina Fungsi dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dalam rangka penegakan hukum, koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya Kasat Reskrim dibantu oleh KBO dan KANIT. Kasat Reskrim Polres bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.

Pergeseran paradigma pengabdian Polri yang sebelumnya cenderung digunakan sebagai alat Penguasa kearah mengabdi bagi kepentingan masyarakat telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan itu adalah perumusan kembali perannya sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Polri berperan selaku pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.Arah kebijakan strategi Polri yang mendahulukan tampilan selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dimaksud bahwa, dalam setiap kiprah pengabdian anggota Polri baik sebagai pemelihara Kamtibmas maupun sebagai penegak hukum haruslah dijiwai oleh tampilan perilakunya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sejalan dengan paradigma barunya yang mengabdi bagi kepentingan masyarakat.